
"KWALITAS PELAYANAN DESA ADALAH GAMBARAN IDENTITAS DESA "
Desa Rejodadi-Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
Sistem Informasi Desa berbasis website yang sedang di kembangkan ini nantinya akan menjadi salah satu alat bantu Perangkat Desa Rejodadi dalam melayani masyarakat yang merupakan bagian dari implementasi e-Government sebagaimana yang tertuang dalam Amanat Inpres No. 6 tahun 2001 tentang telematika dalam pemerintahan dan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan secara elektronis di Indonesia.
Website Desa Rejodadi digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap muncul ketika pengelolaan data desa seperti proses administrasi data desa, pengelolaan data surat menyurat, serta pengelolaan data penduduk desa, selain itu dapat digunakan oleh perangkat desa untuk mendukung pengambilan keputusan Pemerintah Desa Rejodadi melalui kritik dan saran dari masyarakat guna perencanaan pembangunan desa.
Dengan pengembangan Website Resmi Desa Rejodadi diharapkan kedepan dapat terbentuk tata kelola Pemerintahan Desa Rejodadi yang baik (Good Governance) menuju Generasi Digital_Rejodadi yang modern dan mengedepankan teknologi.
Website Desa Rejodadi mengelola data kependudukan secara efisien dan valid, tidak perlu bolak balik membuka kartu keluarga, fitur validasi data mempermudah penyimpanan data warga dibandingkan dengan menggunakan data kertas atau spreadsheet saja dan layanan cetak surat menjadi lebih cepat, hal ini dikarenakan operator hanya perlu mencari nama penduduk, lalu sistem yang akan bekerja untuk membuat surat yang diperlukan secara spesifik misalkan jenis kelamin, status perkawinan, usia 2, pendidikan.
Keterbukaan Informasi Publik dari Pemerintah Desa Rejodadi kepada masyarakat karena hasil penginputan data APBDes dan laporan keuangan serta daftar penerima bantuan Desa Rejodadi untuk pelaporan akan langsung ditampilkan pada website sehingga masyarakat Desa Rejodadi dapat terus melihat perkembangannya.
Selain itu website Desa digunakan sebagai media Pelaporan Kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakatnya yang selama ini pelaporan segala kegiatannya melalui media sosial tidak terorganisir, misalkan hanya melalui akun facebook pribadi milik kepala desa atau perangkat desa.
Pelaporan melalui postingan private hanya dapat dilihat oleh akun berteman oleh yang memposting di facebook saja, melalui website laporan kegiatan Desa Rejodadi dapat dibagikan lewat media sosial atau dapat langsung ditemukan hanya dengan mengetik nama Desa Rejodadi melalui mesin pencarian (Google).
https://www.desarejodadi.my.id/first/
Pengembangan website Desa Rejodadi ini diharapkan dapat memberikan inovasi bagi Pemerintahan Desa Rejodadi agar dapat meningkatkan kinerja Perangkat Desa Rejodadi dari segi kualitas pelayanan terhadap masyarakat, responsivitas, responsibilitas dan produktifitas.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dapat mengakses. Layanan Mandiri dalam permohonan surat menyurat dan beberapa keperluan masyarakat lainnya.
Selama ini sistem pelayanan pembuatan surat di kantor Desa Rejodadi masih banyak kekurangan, hal ini di karenakan menggunakan pelayanan dalam bentuk sistem informasi manual.
Beberapa permasalahan yang dihadapi dari sistem pelayanan ini seperti sulit dan lambat dalam proses pengajuan usulan surat baru, surat izin dan surat keterangan, sementara masyarakat Desa Rejodadi mengharapkan pelayanan yang ramah, cepat dan efektif serta efisien tidak harus di repotkan dengan harus bolak-balik mengurus administrasi secara manual.
Masyarakat dapat langsung mengakses sistem Layanan Mandiri untuk mengurus surat keterangan dan surat pengantar untuk berbagai keperluan dengan cara pastikan data anda sudah terdaftar pada saat meminta Kode Pin Layanan Mandiri kepada admin website Desa Rejodadi melalui WhatsApp Call Center Desa Rejodadi (+62822-6069-0504) dan nomer (+62857-8340-5978) atau melalui email : pemdesrejodadi123@gmail.com lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke web layanan mandiri melalui website Desa Rejodadi dan masyarakat bisa langsung melakukan layanan yang diinginkan.


