
"Di belahan bumi mana pun, sejarah itu bagian tidak terpisahkan dari perjalanan sebuah bangsa dan negara. Sejarah adalah ‘nenek-moyang’ yang sepantasnya menjadi rujukan untuk melangkah ke depan dan upaya melupakan sejarah sama saja mengingkari diri sendiri"
JANGAN PERNAH SEKALI-KALI MELUPAKAN SEJARAH
Dalam cerita wayang, ada rezim penguasa yang akhirnya musnah karena membuang sejarahnya. Itulah yang dialami Kurawa.
Sebuah contoh memiriskan dari suatu generasi sebuah bangsa yang pongah mengabaikan asal-usulnya.
Kisah Kurawa ini memang sungguh tragis, sebagai keturunan wong agung (piyayi luhur) tetapi jatuh menjadi hina dan kemudian tamat riwayatnya akibat mengemohi sejarahnya.
Mabuk kenikmatan (kekuasaan) duniawi yang menjadi pemantik kehancurannya.
DASAR HUKUM PENETAPAN WILAYAH ADMINISTRATIF DESA REJODADI
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin nomor : 1019/KPTS/I/2012 tentang wilayah administratif desa.
Desa Rejodadi adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Indonesia.
Kodepos 30953
Kode Kemendagri 16.07.17.2004
Luas 3,74 km²
Jumlah penduduk 3890 jiwa
Kepadatan 1200 jiwa/km².
Desa menurut undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati oleh sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan Desa adalah merupakan salah satu bentuk penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Wilayah administrasi Desa Rejodadi tahun 2020
WILAYAH ADMINISTRATIF DESA REJODADI
Luas Desa dengan cakupan luas wilayah bemukiman seluas 2,00 km² dan luas wilayah kebun 1,74 m² dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Disebelah Utara berbatasan dengan Pekebunan PT.Melania Indonesia.
Disebelah Selatan berbatasan dengan PT. Palembaja.
Disebelah Barat berbatasan dengan Desa Mainan.
Disebelah Timur berbatasan dengan Desa Lalang Sembawa.
Jumlah penduduk Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin yang tercatat dalam Prodeskel tahun 2020 yang terdiri dari 4.538 jiwa dengan rincian penduduk yang berjenis kelamin laki-laki 2. 219 jiwa sedangkan berjenis perempuan tercatat sebanyak 2.319 jiwa. jumlah kepala keluarga 1.245 KK, yang terdiri dri 3 Dusun dan 19 RT.
Dalam perspektif agama, masyarakat desa rejodadi 97% beragama islam 3 % beragama kristen, sedangkan tingkat pendidikan penduduk Desa Rejodadi sebagian besar berpendidikan SMA/Sederajat sedangkan mata pencarian penduduk sebagai petani, buruh harian lepas dan karyawan swasta.
Aktivitas Kantor Desa Rejodadi tahun 1985
SEJARAH PENDIRIAN DESA REJODADI
Desa Rejodadi berawal dari dusun Talang Rejo atau biasa disebut pondok di dalam kebun yang berada wilayah administratif Desa Mainan, hal ini karenakan sebelum menjadi seperti sekarang desa, dulunya dukuh Talang Rejo sebagian besar masih berupa belantara hutan yang belum banyak di manfaatkan untuk menjadi kebun maupun sebagai pemukiman oleh masyarakat.
Mayoritas penduduk dusun Talang Rejo merupakan buruh/pekerja transmigrasi dari pulau jawa yang datang ke Sumatera untuk bekerja di PT. Melania Indonesia atau datang untuk mengunjungi sanak saudara yang sudah lebih dulu menetap lalu kemudian ikut menetap, sehinggga penduduk mayoritas dusun Talang Rejo bersuku jawa serta bahasa sehari-hari mengunakan bahasa Jawa masih cukup kental.
Dengan pertimbangan semakin padatnya dusun Talang Rejo di tahun 1972, berdasarkan gagasan ide dari tokoh masyarakat waktu saat itu, akhirnya kepala dusun Talang Rejo atau kerio berinisiatif untuk memisahkan diri dari Wilayah adminitratif Desa Mainan kemudian membentuk menjadi Desa mandiri yang di beri nama "Desa Rejodadi", diambil dari kata Rejo yang berarti makmur dan Dadi yang berarti menjadi, secara harfiah Desa Rejodadi berarti (menjadi makmur) adalah sebuah do'a dan harapan dari tokoh pendiri Desa agar kedepannya menjadi sebuah lingkungan masyarakat yang bernaung dalam sistem pemerintahan yang adil dan dapat memanfaatkan potensi alam dan mengembangkan potensi manusia yang ada wilayah Desa Rejodadi, sehingga masyarakat yang tinggal di tanah Rejodadi menjadi makmur dan mensejahterakan.
Desa Rejodadi pada tahun 1972 masuk kedalam wilayah administratif Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari dua dukuh (Dusun) yaitu dukuh 1 dipimpin oleh almarhum bpk Kasmowijoyo dan dukuh 2 dipimpin oleh almarhum bpk Joyo Suwarno (sekarang dusun) untuk menghormati jasa keduanya dalam upaya merintis berdirinya Desa Rejodadi nama mereka diabadikan menjadi nama jalan utama di dusun 1 dan dusun 2 Desa Rejodadi hingga sekarang, sedangkan nama jalan utama di dusun 3 diambil dari nama jalan almarhum Muhamad Arifin Hasan yang merupakan kepala desa pertama setelah desa rejodadi resmi menjadi desa secara definitif.
Pondok (Talang di kebun) diwilayah Talang Rejo tahun 1985, cikal bakal nama "Desa Rejodadi"
Pada awal berdirinya, pada tahun 1972-1978 yang menjadi pemimpin desa disebut dengan sebutan "KERIO" (Kepala Desa) dan di bantu oleh Carik (Sekertaris Desa) yang dijabat oleh :
Bpk. Kasmowijoyo menjabat dari tahun 1972-1975 dan dibantu oleh pelaksanaan perintahan selaku Carik yaitu Bpk. Muhamad Arifin Hasan.
Dikarenakan faktor usia yang sudah mulai lanjut dari Bpk. Kerio Kasmowiyono maka jabatan Kerio Desa Rejodadi diserahkan kepada Muhamad Arifin Hasan yang menjabat sebagai Kerio dari tahun 1975-1978, dibantu oleh Bpk Yoto Wiyarjo sebagai Carik.
Disisa waktu sebelum diadakan pemilihan kepada desa kepemimpinan Desa Rejodadi untuk periode selanjutnya Kepempinan desa diserahkan kepada Bpk. Yoto Wiyarjo yang menjabat sebagai Kerio Desa Rejodadi dari tahun 1878-1980 dan dibantu oleh Carik BPK. Muhammad Arifin Hasan.
Jika seorang Kerio di tunjuk berdasarkan musyawarah mufakat dari masyarakat, pemimpin desa untuk periode yang selanjutnya di tentukan dengan mekanisme pemilihan umum yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Pemilihan umum pertama kali di Desa Rejodadi dilaksanakan pertama kali di tahun 1980 dan pemimpin yang dulunya Kerio berubah menjadi Kepala Desa, namun yang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tersebut menurut data yang ada ditemukan kecurangan yang berakibat pada pembatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Pertama justru menjadi sejarah kelam pemilu di Desa Rejodadi yang seharusnya dan sangat diharapkan dapat berlangsung secara jujur, adil dan demokratis.
Berdasarkan arsip dokumen Desa yang masih tersisa dan dikarenakan belum ada konfirmasi yang pasti dari pelaku sejarah yang masih ada, dalam artikel yang pernah di terbitkan, tidak ada penjelasan secara rinci tentang siapa yang bersaing dalam pemilihan Kepala Desa pertama ini dan bentuk kecurangan seperti apa yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tersebut sampai berdampak pada pembatalan hasil pemilihan,.
Nah ini jadi pekerjaan rumah buat admin ndeso untuk mencari sumber yang akuntabel untuk memperbaiki artikel ini sehingga kedepannya tidak lagi muncul tanda tanya dan juga menimbulkan ketidakpastian cerita tentang sejarah Desa Rejodadi karena belum semua sejarah desa di buka oleh tokoh-tokoh pendahulu kita,.
Sedangkan jabatan Kepala Desa Pertama Desa Rejodadi yang seharusnya di pilih langsung oleh masyarakat, akibat temuan kecurangan dalam pemilihan tersebut sehingga jabatan Kepada Desa Rejodadi ambil alih oleh Carik sebelumnya yaitu Bpk. Muhamad Arifin Hasan dari tahun 1980 sampai dengan 1990 dan jabatan Sekekeris Desa dijabat oleh Bpk. Amin Ambari.
Pemilihan selanjutnyo, Kepada Desa Rejodadi dijabat oleh Kepala Desa Bpk.Hariyanto dan dibantu oleh Sekertaris Desa Bpk Rozali Rizal yang menjabat selama dua periode di tahun 1990-1996 dan periode kedua dari tahun tahun 1996-2002.
Jika sebelumnya hanya terbagi dalam Desa Rejodadi hanya terdiri dari 1 dusun, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Bpk. Hariyanto Desa Rejodadi di mekarkan menjadi 3 Dusun yang terdiri dari 11 Rukun Tetangga.
Kepala Desa selanjutnya dijabat oleh Bpk. Muryono yang dibantu oleh Sekertaris Desa Bpk. Sutarjo selaku Sekertaris Desa, menjabat selama dua yaitu periode pertama dari tahun 2002-2008 dan kembali memenangkan pemilihan sehingga kembali menjabat pada periode tahun 2008-2014.
Pada tahun 2014-2015 menjelang pergantian Kepala Desa selanjutnya dan dikarenakan perubahan mekanisme pemilihan dengan menggunakan sistem E-votting yang cukup lama membutuhkan persiapan, Kepempinan Desa di jabat oleh PJ Kapala Desa yaitu Bpk Sutarjo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Desa sebelum ditempatkan ke Kecamatan Sembawa untuk menjabat sebagai staf PMD, selama kepemimpinan Bpk. Muryono RT yang sebelumnya sebanyak 11 RT dimekarkan menjadi 7 RT di dusun 1, 5 RT di dusun 2 dan sebanyak 7 RT di dusun 3.
Berdasarkan hasil E-votting jabatan Kepala Desa Selanjutnya dijabat oleh Bpk Ishak Juarsa periode jabatan tahun 2015-2021, dan dibantu oleh Deny Prasetya, SP namun kemudian sesuai undang-undang SOTK tahun 2019 sekettai Desa dilanjutkan oleh Saprianto, SP.
Demikian lah penyampaian sejarah singkat dari desa rejodadi dari awal terbentuknya sampai dengan hari ini dan artikel ini akan terus di sunting sesuai pembahuran sejarah, agar kiranya kita tidak melupakan sejarah untuk untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam upaya memajukan desa Rejodadi yang kita cintai ini.

