Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No | Program | Nama Peserta | Alamat |
---|
"34 Rumah Tidak Layak Huni di Desa Rejodadi selesai direnovasi di tahun anggaran 2020"
Program Stimulan Pra Sejahtera (BSPS) adalah program bantuan renovasi rumah untuk keluarga prasejahtera yang menempati rumah semi permanen sedangkan Bantuan Renovasi Rumah Prioritas adalah progam renovasi rumah yang masuk dalam prioritas pengajuan dalam musrembang Desa Rejodadi yang pembangunannya bersumber dari Dana Desa.
Sebanyak 5 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masuk dalam prioritas pembangunan tahun anggaran 2020 selesai direnovasi dengan mengunakan Dana Desa sedangkan sebanyak 29 rumah sedang dalam tahap penyelesaian yang diajukan melalui pengajuan kepihak ketiga, kerjasama Pemerintah Desa Rejodadi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Selatan melalui program BSPS.
Dari jumlah total sebanyak 80 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masuk dalam pengajuan Pemerintah Desa Rejodadi hanya 29 KPM yang sesuai dengan kriteria dan siap menerima bantuan, hal ini dikarenakan berbeda dengan ketentuan penerima bantuan renovasi rumah mengunakan Dana Desa, pada program bantuan PUPR ini adanya ketentuan pembiayaan swadaya dari KPM minimal 15 � dari jumlah total bantuan sesuai ketentuan program Stimulan karenakan material bangunan yang di gunakan menggunakan standar SNI. 130.290 yang tentunya akan memakan biaya renovasi yang lebih besar,
Bentuk swadaya yang dimaksud dalam program bantuan renovasi rumah PUPR ini adalah material bangunan maupun sisa bangunan yang masih dapat di manfaatkan untuk dibangun ulang agar nantinya rumah yang di bantu tidak berhenti pembangunan nya di karenakan kehabisan biaya.
sedangkan sisanya masih kesulitan memenuhi ketentuan mengingat masih dalam keadaan di tengah pandemi virus Corona yang berakibat kesulitan ekonomi masyarakat, namun Pemerintah Desa Rejodadi tetap mengupayakan pengajuan kembali ke dinas terkait maupun melalui pihak swasta/perusahaan sekitar dalam bentuk CSR dengan harapan dapat di realisasikan terutama bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria prioritas desa dengan ketentuan "dengan persyaratan wajib memiliki rumah atas hak milik sendiri yang sedang ditempati sekurang-kurangnya satu tahun, tidak mampu secara ekonomi, melewati usia produktif dan menempati rumah tidak layak huni" di Desa Rejodadi.
Mengingat semakin antusias minat masyarakat dalam permohonan pengajuan rumah Pemerintahan Desa Rejodadi beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memprioritaskan rumah yang masuk dalam kriteria tidak layak huni yang sudah ada dalam pengajuan lama namun belum terealisasikan dikarenakan berbagai sebab dan alasan teknis.
Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No
Program
Nama Peserta
Alamat