PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendataan Desa
- pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
- pendataan pada tingkat rukun tetangga;
- pendataan pada tingkat keluarga;
- pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
- kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
- penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
- pemutakhiranpeta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
- kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desaberbasis aplikasi digital; dan
1. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
- tower untuk jaringan internet;
- pengadaan komputer;
- Smartphone; dan
- langganan internet.
kegiatanpengembangan,pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. Pengembangan Desa wisata
- pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
- promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
- pelatihan pengelolaan Desa wisata;
- pengelolaan Desa wisata;
- kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
Kegiatan pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Penguatan ketahanan pangan
pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- pembangunan lumbung pangan Desa;
- pengolahan pasca panen; dan
kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4. Pencegahan stunting di Desa
pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
Pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
5. kesehatan ibu dan anak;
- konseling gizi;
- air bersih dan sanitasi;
perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
pendidikantentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
6. Pengembangan Desa inklusif
kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
- penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
- pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan
Kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
7. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa meliputi ;
DesaAman COVID-19
Agenda aksi Desa Aman COVID-19 diantaranya:
menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru:
seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;
Terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan
senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
mempertahankan pos jaga Desa guna:
mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;
mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;
mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan
merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.T
8. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
ketua: kepala Desa
wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
anggota:
perangkat Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
kepala dusun atau yang setara;
ketua rukun warga;
ketua rukun tetangga;
pendamping lokal Desa;
pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
pendamping Desa sehat;
pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
bidan Desa;
tokoh agama;
tokoh adat;
tokoh masyarakat;
karang taruna;
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
mitra:
bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
bintara pembina Desa (Babinsa); dan
pendamping Desa.
Tugas relawan Desa aman COVID-19:
melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
A. Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
B. Swakelola
Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
3. Padat Karya Tunai Desa
Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan
Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:
Pertaniandan perkebunan untuk ketahanan pangan
- pemanfaatanlahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
- pemanfaatanlahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
- penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan
Perdagangan logistik pangan
pemeliharaan bangunan pasar;
badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
Perikanan
pemasangan atau perawatan karamba bersama;
bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
Peternakan
membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
Perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.