You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA REJODADI

Arsip Desa 10 Januari 2021 Dibaca 534 Kali
VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA REJODADI

 

VISI MISI

PEMERINTAH DESA REJODADI

KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

 

VISI

"Membangun Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelaksanaan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Desa, menuju Rejodadi Mandiri 2030 yang Bersinergi, Berteknologi dan Berkepedulian Sosial Tinggi, dengan mengedepankan Fungsi Kebermanfaatan Teknologi Digital, Musyawarah dan Gotong-gotong Kekeluargaan serta Senantiasa Setia Menjunjung Tinggi Azas Persatuan & Kesatuan Bangsa, Agama dan Aktif Melestarikan Kebudayaan Lokal Desa sebagai Indentitas Jati Diri Desa di Era Modernisasi"

 

MISI

"Mengedepankan Komunikasi dan Musyawarah Antar Lembaga Desa yang Berkepentingan pada Setiap Pengambilan Keputusan maupun Kebijakan Pemerintahan Desa yang Bersinggungan Langsung dengan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan ditengah Masyarakat"

"Menggali Potensi Sumber Daya Manusia yang Berkarakter melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai Wadah Ekperimen Pengembangan Minat & Bakat serta Manjadikan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai Sarana Membentuk Jiwa Kepemimpinan agar dapat Memberi Manfaat bagi Lingkungan, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

"Meningkatkan Kwalitas Kerja Aparatur Desa dalam Melaksanakan Tata Kelola Pelaporan Administrasi Kegiatan Pemerintah Desa maupun dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat, secara Manual maupun secara Digital sebagai bentuk Tanggungjawab Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa kepada Masyarakat hingga tercipta Kesadaran & Ketaatan Masyarakat tentang Hak dan Tanggungjawab sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia"

 

Moto

"BUDAYA REJODADI"

Yaitu sikap menunjung tinggi rasa :

"Bersih, Ukhuwah, Derma, Agamawi, Yakin dan Amanah"

 

Etos Kerja :

Responsive, Evaluatif, Jurnalistik, Objektif, Dedikatif, Aspiratif, Deskriptif dan Integrasi

 

Responsive

Aparatur Desa dituntut terus mengembangkan sikap proaktif, kooperatif, kritis, suportif serta peka terhadap situasi kondisi dan kebutuhan lingkungan kerja, mampu memanfaatkan peluang serta mengadapi tantangan yang ada guna mewujudkan pelayanan masyarakat secara prima.

Evaluatif

Masyarakat adalah kontrol sosial pemerintahan yang dapat memberikan penilaian kinerja setiap aparatur desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan kegiatan, begitu pula sebaliknya, pemerintah menjadi kontrol pengawasan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jurnalistik

Pemerintah Desa diharapakan mampu menjadi filter sosial terhadap pemberitaan yang masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan pengolahan data dari sumber yang informasi aktual serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sebelum dipublikasikan menjadi konsumsi publik.

Objektif

Aparatur desa dituntut bersikap objektif terhadap kebenara dalam pemikirannya, terutama dengan mempertimbangkan semua informasi yang tersedia dan menghindari segala bentuk prasangka, prasangka atau angan – angan dalam setiap penyampaian informasi publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dedikatif 

Aparatur desa harus mampu berdedikasi kepada pemerintah maupun masyarakat yaitu dengan bersedia mengabdikan diri tanpa paksaan untuk kemaslahatan bangsa dan agama serta mau mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran guna tercapainya cita-cita luhur yang didasari keyakinan teguh akan tercapai keberhasilan tujuan mulia.

Aspiratif

Aparatur desa selaku palayan masyarakat haruslah aspiratif, mau menerima pendapat dan keinginan orang lain yang berkenaan dengan pencapaian tujuan organisasi agar lebih lebih baik serta dituntut mampu kembali menyampaikannya harapan masyarakat kepada pemangku kepentingan dengan tujuan tercapai keberhasilan desa dimasa yang akan datang.

Deskriptif 

Aparatur desa selaku pelayanan masyarakat dituntut mampu berfikir secara deskriptif, memaparkan atau memberikan menggambarkankan sesuatu keadaan, kejadian, atau peristiwa tertentu yang bersinggungan dengan masyarakat secara rinci dengan melakukan pendekatan linguistik tanpa menggurui maupun menyudutkan salah satu pihak.

Integrasi Sosial

Aparatur desa selaku pelayanan masyarakat juga harus memiliki sikap integrasi sosial yaitu sikap beradaptasi/penyesuaian dengan unsur-unsur berbeda ditengah kehidupan ber masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki rasa keserasian secara fungsi dan harmonis dalam keseharian.

PEMERINTAH

DESA REJODADI

&

TIM REDAKTUR

Website Resmi

Pemerintah Desa Rejodadi

www.desarejodadi.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%