
PERSYARATAN MEMBUAT E e-KTP :
- Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP dengan pengecekan database di kantor desa setempat.
- Datanglah ke UPTD capil dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah Desa Rejodadi
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tungguproses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
KK BARU AKIBAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN
Syarat yang harus anda bawa saat membuat KK untuk penambahan anggota baru ini adalah :
- Surat pengantar dari RT ataupun RW,
- KK lama, dan
- Surat keterangan kelahiran (Akta Kelahiran)
KK BARU KARENA ADA ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG
Jika ada sanak saudara yang menumpang dan tinggal bersama anda dalam waktu yang lama, maka anda diharapkan dapat membuat perubahan data dalam KK dengan cara melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar RT ataupun RW,
- KK lama,
- Surat keterangan pindah datang dari desa
- Paspor, izin tinggal tetap, beserta SKCK atau surat tanda lapor diri bagi WNA.
KK BARU KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KEMATIAN
Sedangkan dalam hal memperbarui data akibat adanya fenomena kematian anggota keluarga adalah :
- Surat Pengantar dari RT ataupun RW,
- KK lama, dan
- Surat keterangan kematian.
Demikianlah tadi syarat dan prosedur dalam membuat permohonan kartu keluarga (KK) baru dalam berbagai macam kondisi kependudukan.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA), adalahsebagai berikut:
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTPasli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
PERSYARATAN SURAT PINDAH DATANG
Persyaratan:
- Pengantar RT/RW,
- Formulir permohonan KK
- Formulir permohonan
- E-KTP bagi yang wajib KTP,
- Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
- Formulir permohonan pindah datang (Kantor Desa Rejodadi)
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
- Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
- Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- Fotokopi E-KTP dan KK Orang Tua Domsili
- Fotokopi E-KTP Pelapor (Ahli Waris)
- Pengantar RT/RW (Asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa Rejodadi (Asli)
- Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/RS (Asli/Fotokopi dilegalisir yang Berwenang)/Surat Pernyataan Bermaterai dari Ahli Waris.
- Fotokopi KTPel 2 Orang Saksi.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Mendiang/SPTJM Kelahiran Bermaterai.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pelapor/SPTJM Kelahiran Bermaterai.
- Fotokopi Kutipan Akta Kawin/Buku NIkah Mendiang (Bagi yang Terikat Perkawinan)/SPTJM Perkawinan Bermaterai.
- Surat Kuasa Bermaterai dari Ahli Waris Apabila diwakilkan dan Fotokopi KTPel yang Memberi Kuasa dan yang dikuasakan.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
Ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk pengurusan akta lahir anak yang biasanya diwajibkan antara lain:
- Fotocopy akta nikah kedua orang tua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (bila kedua orang tua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai), bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).
- Fotocopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy E-KTP Ayah dan Ibu, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri.
- Dua Orang Saksi Pencatatan berikut Pelapor.
- Potocopy E-KTP saksi kelahiran.
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di Desa Rejodadi.
- SuratKuasa Bermaterai Rp 6.000 bila pencatatan dikuasakan.
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak.
PERSYARATAN SURAT PENGANTAR NIKAH DARI DESA KE KUA (N1-N7)
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Surat Pengantar/DPP5 dari kantor pusat desa.
- Formulir N1-N7 dari kantor desa. (bagi yang beragama islam)
- Rujukan dari KUA Asal (bagi yang dari luar Kecamatan)
- Fotocopy E-KTP kedua calon.
- Fotocopy KK kedua calon.
- Fotocopy akta cerai bagi yang berstatus pernah menikah.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Fotocopy Ijazah Terakhir.
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua.
PERSYARATAN AKTA KAWIN (Non Muslim)
- Surat bukti pemberkatan menurut agama (Non Muslim)
- Fotokopi (E-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) suami istri.
- Surat keterangan belum kawin dari Disdukcapil setempat.
- Fotokopi E-KTP saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
- Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
- Hanya pasangan suami istri yang hadir pada waktu pencatatan sipil di Disdukcapil.
Surat Pernyataan pribadi apabila :
- Keduanya berstatus single (belum pernah menikah baik secara adat/agama/hukum negara)
- Salah satunya berstatus duda atau janda
- Salah satu atau keduanya berpindah agama.
PERSYARATAN AKTA CERAI
- Putusan perceraian dari Pengadilan Negeri
- Akta Perkawinan Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kuasa apabila dikuasakan/diwakilkan.
PERSYARATAN MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH DAN SURAT PENGAKUAN HAK (SPH) ATAS TANAH.
Syarat-syaratnya boleh dibilang cukup banyak. Berikut ini sejumlah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi sebagai bagian dari cara membuat SERTIFIKAT TANAH dan SURAT PENGAKUAN HAK (SPH) Ke kantor desa.
- Surat Pengantar RT/Dusun setempat.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Identitas diri berupa KTP.
- Kartu keluarga (KK).
- Fotokopi NPWP.
- Keterangann asal usul tanah dengan melampirkan Fotocopy surat induk sebelum di pecah atau berupa :
- Kwitansi Jual Beli Tanah yang telah ditandatangani kepala desa atau camat.
- Suratt Keterangan hibah di tandatangani kepala desa atau camat jika status tanah hibah.
- Surat keterangan ahli waris ditandatangani kepala desa atau camat jika status tanah warisan.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan.
- Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani.
Namun jika ingin lebih efisien waktu dan juga membantu pemerintah Desa Rejodadi dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan terbaru masyarakat juga dapat mengakses surat permohonan penerbitan surat melalui layanan mandiri di beranda website resmi Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi pendaftaran data kependudukan kedalam database kependudukan Pemerintah Desa Rejodadi yaitu dengan cara menghubungi WhatsApp tau SMS ke nomor call center Pemerintah Desa Rejodadi +62822-6909-0504 dan +62857-8340-5979 untuk nantinya diarahkan untuk melengkapi dokumen penunjang data kependudukan dan di input ke dalam database Pemerintah Desa Rejodadi.

