
Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 November 2021, Desa Rejodadi menjadi salah satu dari 7 Desa di Kecamatan Sembawa yang akan melakukan pemilihan, Pemerintahan Desa Rejodadi beserta Panitia Pilkades tengah mensosialisasikan tahapan pendaftaran bagi calon kepala desa yang akan dibuka pada tanggal 02 s.d 07 Agustus 2021, adapun syarat pencalonan Kepala Desa dibagi menjadi tiga tahapan administrasi dan akan ditambah satu tahapan jika persyaratan seluruh Bakal Calon Kepala Desa memenuhi syarat lebih dari lima orang.
Persyaratan Administrasi Tahap Pertama yang perlu melengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa yang ingin mendaftar, sebagai berikut :
1. SURAT PERMOHONAN CALON KEPALA DESA
Bakal Calon Kepala Desa melampirkan Surat Permohonan sebagai Calon Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin melalui Panitia Pilkades Rejodadi 2021, surat permohonan ditulis tangan bertandatangan materai Rp 10.000 atau kertas segel,.
2. SURAT KETERANGAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Bakal Calon Kepala Desa harus seorang WNI dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari pejabat berwenang setingkat Disdukcapil Kabupaten Banyuasin serta menyertakan Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk pada berkas pendaftaran.
3. SURAT PERNYATAAN BERTAQWA
Bakal Calon Kepala Desa dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri bertaqwa dengan dibuktikan melampirkan Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel,.
4. SURAT PERNYATAAN MENGAKUI KEDAULATAN NKRI
Bakal Calon Kepala Desa dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri megang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibuat bermaterai Rp 10.000 atau kertas segel,.
5. IJASAH DAN STTB
Syarat Pendidikan Minimal Bakal Calon Kepala Desa adalah Sekolah Menengah Pertama sederajat dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Ijasah & Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) s.d tingkat ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Selain fotocopy ijasah & STTB yang dilegalisir, pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa juga di minta untuk dapat menunjukkan IJASAH & SURAT TANDA TAMAT BELAJAR yang ASLI dari mulai ijasah SD s.d Ijasah terakhir, atau apabila Ijasah yang bersangkutan rusak/hilang dapat menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Kepala Sekolah dan Kepala dinas Pendidikan.
Pejabat yang berwenang menandatangani dan melegalisasi ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon Kepala Desa dibedakan bagi sesuai ketentuan yang berlaku, adapun perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :
Bakal Calon Kepala Desa yang lulus dari Sekolah Negeri
- Bakal Calon Kepala Desa yang lulus dari Sekolah Negeri, setingkat SD, SMP dan SMA sederajat, ijasah & STTB ditandatangani dan di legalisir oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani & melegalisasi, sedangkan untuk Bakal Calon Kepala Desa yang berijazah setingkat Perguruan Tinggi Negeri ijasah & STTB ditandatangani serta dilegalisir oleh rektor atau pejabat yang berwenang setingkat.
Bakal Calon Kepala Desa yang lulus dari Sekolah Swasta
- Bakal Calon yang lulus dari Sekolah Swasta, setingkat SD, SMP dan SMA sederajat, Ijasah & STTB ditandatangani dan legalisir oleh Kepala Sekolah lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. sedangkan Bakal Calon Kepala Desa berpendidikan setingkat Perguruan Tinggi Swasta, Ijasah & STTB cukup di tandatangani oleh Rektor atau pejabat setingkat yang berwenang menandatangani dan melegalisir.
6. AKTE KELAHIRAN
Bakal calon Kepala Desa berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar di buktikan dengan lampiran Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin atau pejabat yang berwenang.
7. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN
Bakal Calon menyatakan diri bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Bersedia di Calonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas materai Rp 10.000,. atau di kertas segel.
8. SURAT KETERANGAN DARI CAMAT SEMBAWA
Bakal Calon Kepala Desa menyatakan diri tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) periode berturut- turut baik menjabat di Desa Rejodadi maupun menjabat Desa seluruh wilayah NKRI, Surat Keterangan yang dimaksud dikeluarkan ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Sembawa.
9. SURAT IZIN PIMPINAN
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang sedang aktif manjabat baik ASN, TNI, Polri, BUMN maupun Perusahaan Swasta melampirkan Surat Izin dari Pimpinan/Atasan.
10. PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang diperiode sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa, wajib menyertakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
11. SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK
Bakal Calon Kepala Desa tidak diperkenankan menjadi bagian dari partai politik atau harus dalam keadaan non aktif dari keanggotaan partai politik dan dapat dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Pimpinan partai politik setingkat lebih tinggi Bakal Calon atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan.
12. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MUNDUR DIRI DARI PEMILIHAN
Bakal Calon Kepala Desa pada saat mendaftar menyatakan tidak akan mundur dari pemilihan dan juga menyatakan bersedia menganti biaya penyelenggaraan pemilihan jika di kemudian hari mundur dari pemilihan, peryataan tersebut dibuktikan dengan lampirkan Surat Pernyataan Bersedia Menganti Biaya Penyelenggaraan Pemilihan yang dibuat oleh Bakal Calon di kertas bermaterai Rp 10.000,. atau dapat dibuat pada kertas segel.
13. SURAT PERNYATAAN MENERIMA DAN MENGAKUI HASIL PEMILIHAN
Bakal Calon Kepala Desa pada saat mendaftar bersedia menyatakan diri siap menerima dan mengakui hasil proses Pemilihan Kepala Desa dengan sadar serta dengan tanggung jawab yang dibuktikan dengan Surat Pertanyaan Diri Siap Menang dan Siap Kalah yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel.
14. SURAT PERNYATAAN TIDAK POLITIK UANG
Bakal Calon Kepala Desa pada saat pendaftaran menyatakan diri tidak akan melakukan tindakan suap atau melakukan politik uang selama masa kampanye maupun menjelang pemilihan yang dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau kertas segel.
15. MENYERTAKAN VISI & MISI TERTULIS
Pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diharuskan telah menyertakan Visi dan Misi mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Rejodadi untuk dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dan nantinya publikasikan kemasyarakatan pada saat masa kampanye.
Catatan :
Surat Permohonan Menjadi Calon Kepala Desa dibuat dengan tulis tangan (bermaterai cukup)
Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di buat sebanyak empat (4) rangkap untuk diserahkan kepada :
- Satu rangkap berkas asli diserahkan kepada Bupati Banyuasin cq DPMD Kabupaten Banyuasin
- satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Tim Pengawas Kecamatan Sembawa.
- Satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Tim pengawas Desa.
- Satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Rejodadi.
Dasar Hukum Penyusunan Syarat Pendaftaran
Penyusunan Persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa Rejodadi pada PILKADES REJODADI 2021disusun ulang oleh Panitia Pilkades berdasarkan Pasal 36 Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 115 tahun 2017 (dapat di download di lampiran artikel).
Persyaratan bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku serta wajib di penuhi oleh seluruh Bakal Calon Kepala Desa tanpa terkecuali.
Pendaftaran & Penerimaan Berkas
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas dari Bakal Calon Kepala Desa dimulai dari tanggal 01 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2021.
Formulir pendaftaran & format Surat Pernyataan dapat diambil Sekertariat Pilkades 2021
Pemberkasan tahap 2 sebagai berikut :
Tes Kesehatan yang akan dilakukan di RSUD Banyuasin dan dijadwalkan oleh panitia pilkades Rejodadi setelah pemberkasan ditahap pertama selesai dan bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Pemberkasan tahap 3 terdiri dari :
- Surat Pernyataan tidak pernah menjani hukuman pidana lebih dari 5 tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Kabupaten Banyuasin.
- Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kabupaten Banyuasin.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Banyuasin.
- Pas photo 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 8 lembar
Untuk informasi lebih lanjut terkait Persyaratan Administrasi Pendaftaran Pilkades Rejodadi 2021, dapat berkenan hadir langsung ke Sekertariat Pilkades di gedung serbaguna Desa Rejodadi setiap hari kerja.
Ingat....!
SEKERTARIAT PANITIA PILKADES 2011
BUKA : MINGGU-SABTU
PUKUL : 09.00-16.00 Wib
Demi Kenyamanan Bersama dan Dengan Mengedepankan Prinsip Perwujudan Pemilihan yang Jujur dan Adil serta menjaga Netralitas Panitia Pilkades Rejodadi 2021
Mohon untuk tidak menghubungi Panitia Pilkades Rejodadi 2021 diluar jam kerja yang telah ditentukan...!
Update Informasi Publik Seputar Pilkades Rejodadi 2021 melalui website resmi Pemerintah Desa Rejodadi
Hormat Kami
PANITIA PILKADES REJODADI
TAHUN 2021
Contacts Person :
+62 812-7381-9735 (Supardi)
+62822-6909-0504 (Saprianto, SP)


Dokumen Lampiran
null.pdf"Seandainya berkas yang masuk saat pendaftaran belum bisa semuanya apakah akan langsung gugur?
"Asslamualaikum
"Syarat-syarat yang di butuhkan dan tempat pengajuan pada syaratnya