You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

APA ITU RT, RW, DUSUN DAN LINGKUNGAN SERTA PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN

Arsip Desa 23 November 2022 Dibaca 58.886 Kali

Dalam kehidupan bermasyarakat sering kita dengar beragam istilah seperti RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan, istilah-istilah tersebut tentu memiliki definisi atau pengertian yang berbeda.

Jelas ada perbedaan pengertian antara RT dan RW, sebagian besar masyarakat pastinya sudah mengetahuinya.

Antara dusun dan lingkungan itu juga memiliki pengertian yang berbeda, mungkin masih banyak masyarakat yang menganggapnya sama kedua istilah tersebut.

Juga untuk istilah desa dan kelurahan, sepertinya masih banyak juga yang belum paham jika keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Penting mengetahui perbedaan dari istilah-istilah itu untuk menambah wawasan pengetahuan.

Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri:

RT dan RW

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 menyebutkan:

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dusun dan Lingkungan

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:

Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.

Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan.

Desa dan Kelurahan

Di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006

 

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ditemui definisi kelurahan, namun pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan:

Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada UU ini juga tidak ditemui mengenai definisi kelurahan, tetapi pada Pasal 229 menyebutkan:

(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.

(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. melakukan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan pelayanan masyarakat;

d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak ditemui definisi kelurahan, tetapi pasal 229 ini menunjukan jika antara Desa dan Kelurahan itu ada perbedaan.

Seperti pada ayat (2) kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah, seperti kita ketahui bersama jika desa bukan dipimpin oleh Lurah tetapi di pimpin oleh Kepala Desa atau yang sering disingkat dengan Kades.

Ayat (3) menyatakan bahwa Lurah diangkat oleh Bupati atau Wali Kota, hal ini tentu saja berbeda dengan Kepala Desa yaitu di pilih secara langsung oleh warga desa terkait.

Itulah definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri yang baru, definisi-definisi dari RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan yang telah disebutkan di atas bisa saja mengalami perubahan.

Maka perlu diketahui jika artikel ini tidak diupdate seiring dengan terbitnya Undang-Undang atau Peratuan Menteri Dalam Negeri terbaru, sehingga di masa mendatang definisi-definisi di atas mungkin menjadi sudah tidak berlaku lagi.

Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut KBBI RT adalah rukun tetangga, RW adalah rukun warga. Dusun adalah kampung; desa; dukuh.

Lingkungan adalah bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.

Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).

Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.

 

Sumber : Definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan Menurut Wikipedia

 

Rukun Tetangga (RT)

 

RT adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.

 

RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

 

Rukun Warga (RW)

 

RW adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan.

 

RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

 

RW merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.

 

Dusun

 

Dusun adalah pembagian administratif setingkat kampung.

 

Istilah dusun digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, dahulu dusun disebut padukuhan.

 

Padukuhan atau Pedukuhan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh.

 

Lingkungan

 

Lingkungan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kelurahan.

 

Lingkungan Kelurahan merupakan unit pemerintahan setingkat dengan dusun di desa.

 

Desa

 

Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

 

Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Itulah definisi RT, RW, Dusun, Lingkungan, Desa, dan Kelurahan menurut Undang-Undang dan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, KBBI, dan Wikipedia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%