You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PERDES GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

Arsip Desa 11 Februari 2023 Dibaca 49 Kali
PERDES GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

BIDANG KEGIATAN GOTONG ROYONG

Pasal 2

  • Kegiatan gotong royong dibidang kemasyarakatan, meliputi :
  1. Penguatan system keamanan lingkungan;
  2. Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan lingkungan;
  3. Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di desa;
  4. Penegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. Penyuluhan tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan nasional;
  6. Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat;
  7. Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
  8. Penggerakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya;
  9. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang Kemasyarakatan.

(2)  Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi :

  1. Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
  2. Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
  3. Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
  4. Tanaman pangan dan holtikultural;
  5. Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
  6. Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, lantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomiannya);
  7. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi.

(3)  Kegiatan gotong royong dibidang social budaya dan agama meliputi :

  1. Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS);
  2. Pelayanan kesehatan missal (seperti pelayananposyandu untuk ibu dan anak, imunisasi, khitanan masaal dll);
  3. Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia, yatim-piatu dan disabilitas;
  4. Lomba kesehatan (seperti lomba makanan sehat dan bergizi, lomba balita sehat dll);
  5. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
  6. Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
  7. Perlombaan dan pertandingan olahraga;
  8. Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid dll);
  9. Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya;
  10. Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana social;
  11. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang social, budaya dan agama.

(4) Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:

  1. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban dan prasarana lingkungan lainnya);
  2. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
  3. Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
  4. Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
  5. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan. 

BAB III

KETENTUAN SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 3

  • Untuk mempercepatpembangunan Desa Rejodadi disepakati ketentuan swadaya masyarakat yang meliputi;
  1. setiap warga desa Rejodadiyang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa iuran amal kematian di dusun masing-masing sebagaimana maksud Bab II pasal 2 angka 1 huruf h;
  2. setiap warga desa Rejodadi yang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa jimpitan/beras maupun uang pada setiap malam yang akan di ambil oleh petugas siskamling untuk digunakan sebagaimana dimaksud Bab II pasal 2.
  3. disetujui pembentukan organisasi sosial budaya dan agama pengumpulan hasil swadaya masyarakat berupa uang dan barang untuk dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 nomor 3 poin c.

Pasal 4

(1) Hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) dimasukan dalam kas lingkungan RT dan organisasi masing-masing untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa serta di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rejodadi.

(2) Penggunaan hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) diperuntukan bagi pembangunan dan pemberian santunan bagi masyarakat di lingkungan desa yang ditetapkan melalui musyawarat masyarakat desa.

BAB IV

KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 5

  •  Setiap dusun di Desa Rejodadi harus menyusun program kerja gotong royong dan swadaya masyarakat.

Pasal 6

  • Pemerintah Desa dan BPD mempasilitasi, mendorong dan melaporkan hasil gotong royong dan swadaya masyarakat.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%