
PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB II
BIDANG KEGIATAN GOTONG ROYONG
Pasal 2
- Kegiatan gotong royong dibidang kemasyarakatan, meliputi :
- Penguatan system keamanan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan lingkungan;
- Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di desa;
- Penegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Penyuluhan tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan serta persatuan dan kesatuan nasional;
- Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat;
- Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
- Penggerakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang Kemasyarakatan.
(2) Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi :
- Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
- Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
- Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
- Tanaman pangan dan holtikultural;
- Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
- Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, lantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomiannya);
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi.
(3) Kegiatan gotong royong dibidang social budaya dan agama meliputi :
- Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS);
- Pelayanan kesehatan missal (seperti pelayananposyandu untuk ibu dan anak, imunisasi, khitanan masaal dll);
- Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia, yatim-piatu dan disabilitas;
- Lomba kesehatan (seperti lomba makanan sehat dan bergizi, lomba balita sehat dll);
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
- Perlombaan dan pertandingan olahraga;
- Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid dll);
- Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana social;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang social, budaya dan agama.
(4) Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban dan prasarana lingkungan lainnya);
- Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
- Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
- Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
- Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
BAB III
KETENTUAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 3
- Untuk mempercepatpembangunan Desa Rejodadi disepakati ketentuan swadaya masyarakat yang meliputi;
- setiap warga desa Rejodadiyang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa iuran amal kematian di dusun masing-masing sebagaimana maksud Bab II pasal 2 angka 1 huruf h;
- setiap warga desa Rejodadi yang diwajibkan mengikuti kegiatan swadaya masyarakat berupa jimpitan/beras maupun uang pada setiap malam yang akan di ambil oleh petugas siskamling untuk digunakan sebagaimana dimaksud Bab II pasal 2.
- disetujui pembentukan organisasi sosial budaya dan agama pengumpulan hasil swadaya masyarakat berupa uang dan barang untuk dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 nomor 3 poin c.
Pasal 4
(1) Hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) dimasukan dalam kas lingkungan RT dan organisasi masing-masing untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa serta di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Rejodadi.
(2) Penggunaan hasil swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat) diperuntukan bagi pembangunan dan pemberian santunan bagi masyarakat di lingkungan desa yang ditetapkan melalui musyawarat masyarakat desa.
BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 5
- Setiap dusun di Desa Rejodadi harus menyusun program kerja gotong royong dan swadaya masyarakat.
Pasal 6
- Pemerintah Desa dan BPD mempasilitasi, mendorong dan melaporkan hasil gotong royong dan swadaya masyarakat.