
PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
BAB II
PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
Pasal2
- Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga desa lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah Desa maupun dibentuk alasprakarsa inisiatif
- Pelaksanaan Pakta lntegritas didahuluidengan penandatanganan dokumen Pakta lntegritas diatas materai cukup.
- Dokumen Pakta lntegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pemyataan ataujanji kepada diri sendiri yang berisi komitmen untuk :
- berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- meminta ataumenerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,serta tidak terlibat m penyalahgunaan Narkoba;
- bersikaptranspararl,jujur, obyektif, dan akuntabel dalarn melaksanakan tugas;
- menghindari pertentangan pelaksanaan tugas; kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
- membericontoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang. berada di bawah pengawasannya sesama pegawai di lingkungan kerj anya secara korisisten :
- menyampaikaninformasi penyimpa61gan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi alas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
- mematuhisanksi yang ditetapkan alas pelanggaran yang diperjanjikan;
- Formatdokumen Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
- Pendatangan Pakta lntegritas Meliputi:
- Penandatanganan Pakta lntegritas oleh Perangka Desa yang sedang menjabat dan/atau Perangkat yang baru dilantik disaksikan oleh Kepala Desa dan BPD;
- Penandatanganan Pakta lntegritas bagi anggota BPD dan/atau anggota BPD
- penggantiantar waktu disaksikan oleh Kepala Desa;
- Penandatanganan Pakta lntegritas bagi pimpinan dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa disaksikan Kepala Desa dan Ketua BPD;
- Penandatanganan Pakta Ontegritas bagi pimpinan dan anggota lembaga desa lainnya disaksikan oleh Kepala Desa dan
- Penandatanganan pakta integritas bagi calon perangkat desa, anggota BPD dan pengurus lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Pelaksanaan penandatangan Pakta Ontegritas difasilitasi oleh Pemerintah Desa
BAB III
PENGAWASAN DAN EVALUASI PeLAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
Bagian Kesatu Pengawasan
Pasal 4
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas pada Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Pemrmusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Desa lainnya dilaksanakan melalui pemantauan dan ev<Nuasi.
Pasal 5
- Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
- Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap anggota BPD dilakukan olehpimpinan BPD dilaporkan kepada Kepala Desa.
- Pemantauan Pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga dilaporkan kepada kepala Desa.
- Camat melalui pejabat terkait dalam lingkup Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pakta lntegritas.
Pasal 6
- Guna mewujudkan epektifitas pelaksanaan Pakta Ontegritas dilingkungan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik
- Substansi kode etik sebagimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- komitmen membantu membantu keberhasilan pelaksanaan integritas;
- Solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi
- Menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
- Tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat ilegal ;
- Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; dan
- tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
- Kepala Desa berhak mendapatkan informasi pelaksanaan Pakta lntegritas dari perangkat dibawahnya, pimpinan Badan Permusayawaratan Desa, pimpinan lembaga KemasyarakatanDesa dan pimplnan lembaga desa lainnya
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 7
- EvaluasiPelaksanaan Pakta lntegritas dilakukan secara berkala setiap 3 bulan
- Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi Aparat Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
- Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Sadan Permusyawaratan
Desa dilaksanakan oleh Ketua BPD.
- Evaluasi pelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh Ketua masing-masing lembaga.
- Hasilevaluasi disampaikan kepada Kepada kepala Desa.
BAB IV
SANKSI
Pasal 8
- Dalam hal terdapat pelanggaran Pakta lntegritas oleh Aparat Desa, aoggota SPD, anggota LKD dan Lembaga Desa lainnya diberikan sa s
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Teguran/peringatan;
- Skorsing;
- Pemberhentian;
- Proseshukum; dan
- Sanksi1
- Sanksi sosial sebagimana dimaksud pada ayat (2) point e berupa pengumuman resmi Pemerintah Desa pada website Desa Rejodadi yang memuat nama pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan.