You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

Arsip Desa 11 Februari 2023 Dibaca 127 Kali
PERKADES FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA

PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG FAKTA INTEGRITAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB II

PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal2

  • Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga desa lainnya baik yang dibentuk oleh Pemerintah Desa maupun dibentuk alasprakarsa inisiatif 
  • Pelaksanaan Pakta lntegritas didahuluidengan penandatanganan dokumen Pakta lntegritas diatas materai cukup.
  • Dokumen Pakta lntegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pemyataan ataujanji kepada diri sendiri yang berisi komitmen untuk :
    1. berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. meminta ataumenerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,serta tidak terlibat m penyalahgunaan Narkoba;
    4. bersikaptranspararl,jujur, obyektif, dan akuntabel dalarn melaksanakan tugas;
    5. menghindari pertentangan pelaksanaan tugas; kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
    6. membericontoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang. berada di bawah pengawasannya  sesama pegawai di lingkungan kerj anya secara korisisten :
    7. menyampaikaninformasi penyimpa61gan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi alas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
    8. mematuhisanksi yang ditetapkan alas pelanggaran yang diperjanjikan;
  • Formatdokumen Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

  1. Pendatangan Pakta lntegritas Meliputi:
  2. Penandatanganan Pakta lntegritas oleh Perangka Desa   yang sedang menjabat dan/atau Perangkat yang baru dilantik disaksikan oleh Kepala Desa dan BPD;
  3. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi anggota BPD dan/atau anggota BPD
  4. penggantiantar waktu disaksikan oleh Kepala Desa;
  5. Penandatanganan Pakta lntegritas bagi pimpinan dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa disaksikan Kepala Desa dan Ketua BPD;
  6. Penandatanganan Pakta Ontegritas bagi pimpinan dan anggota lembaga desa lainnya disaksikan oleh Kepala Desa dan 
  7. Penandatanganan pakta integritas bagi calon perangkat desa, anggota BPD dan pengurus lembaga Kemasyarakatan Desa.
  8. Pelaksanaan penandatangan Pakta Ontegritas difasilitasi oleh Pemerintah Desa

BAB III

PENGAWASAN DAN EVALUASI PeLAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS

Bagian Kesatu Pengawasan

Pasal 4

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas pada Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Pemrmusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Desa lainnya dilaksanakan melalui pemantauan dan ev<Nuasi.

Pasal 5

  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
  • Pemantauan pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap anggota BPD dilakukan olehpimpinan BPD dilaporkan kepada Kepala Desa.
  • Pemantauan Pelaksanaan Pakta lntegritas terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga dilaporkan kepada kepala Desa.
  • Camat melalui pejabat terkait dalam lingkup Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pakta lntegritas.

Pasal 6

  • Guna mewujudkan epektifitas pelaksanaan Pakta Ontegritas dilingkungan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya wajib menyusun dan menetapkan Kode Etik
  • Substansi kode etik sebagimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
    1. komitmen membantu  membantu keberhasilan pelaksanaan integritas;
  1. Solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
  3. Tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat ilegal ;
  4. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; dan
  5. tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
  • Kepala Desa berhak mendapatkan informasi pelaksanaan Pakta lntegritas dari perangkat dibawahnya, pimpinan Badan Permusayawaratan Desa, pimpinan lembaga KemasyarakatanDesa dan pimplnan lembaga desa lainnya

Bagian Kedua Evaluasi

Pasal 7

  • EvaluasiPelaksanaan Pakta lntegritas dilakukan secara berkala setiap 3 bulan 
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi Aparat Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
  • Evaluasipelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Sadan Permusyawaratan

Desa dilaksanakan oleh Ketua BPD.

  • Evaluasi pelaksanaan Pakta lntegritas bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh Ketua masing-masing lembaga.
  • Hasilevaluasi disampaikan kepada Kepada kepala Desa.

BAB IV 

SANKSI

Pasal 8

  • Dalam hal terdapat pelanggaran Pakta lntegritas oleh Aparat Desa, aoggota SPD, anggota LKD dan Lembaga Desa lainnya diberikan sa s
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Teguran/peringatan;
    2. Skorsing;
    3. Pemberhentian;
    4. Proseshukum; dan
    5. Sanksi1
  • Sanksi sosial sebagimana dimaksud pada ayat (2) point e berupa pengumuman resmi Pemerintah Desa pada website Desa Rejodadi yang memuat nama pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%