You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PERKADES PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

Arsip Desa 11 Februari 2023 Dibaca 124 Kali
PERKADES PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH DESA REJODADI

PERATURAN KEPALA DESA REJODADI NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Rejodadi KecamatanSembawa Kabupaten 
  2. PemerintahDesa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan 
  3. PemerintahDaerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah 
  4. Bupatiadalah Bupati Banyuasin.
  5. Inspektoratadalah Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
  6. KepalaDesa adalah Kepala Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten 
  7. BadanPermusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Sembawa di Kecamatan Sembawa Kabupaten 
  8. PerangkatDesa adalah Perangkat Desa Rejodadi di Kecamatan Sembawa Kabupaten 
  9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalahBadan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah Desa 
  10. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Unsurpelaksana tugas kegiatan 
  11. PemangkuKewenangan yang selanjutnya disebut Pemangku Kewenangan adalah Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Dewan Pengawas BUM Desa, Direksi BUM Desa, Pegawai BUM Desa, Ketua dan Anggota 
  12. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
  13. BenturanKepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban 

 

  1. Whistleblowing System adalah Sistem yangdisediakan bagi Pemangku Kepentingan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten 
  2. Kepentinganpribadi adalah keinginan kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasi/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pegawai, pejabat Pemerintah Daerah dan pihak 
  3. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pegawaidengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Daerah tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat memengaruhi 
  4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberianuang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan  menggunakan  sarana  elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh pegawai terkait kewenangan/jabatannya, sehingga menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun 
  5. Kelemahan sistem organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagipencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya 

Pasal 2

Pedoman penanganan Benturan Kepentingan ini dimaksudkan untuk :

  1. menjadikerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin; dan
  2. memberikanpenjelasan agar tercipta keseragaman pemahaman dan tindakan bagi pemangku kepentingan dan warga masyarakat di lingkungan Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan penanganan benturan 

Pasal 3

Tujuan Pedoman penanganan Benturan Kepentingan ini adalah untuk:

  1. menciptakanbudaya kerja yang dapat mengenali, mencegah dan mengatasi situasi Benturan Kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja Pemangku Kewenangan yang bersangkutan;
  2. menegakkanintegritas kinerja Pemangku Kewenangan;
  3. mencegahterjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan mencegah timbulnya kerugian negara/daerah/desa; dan
  4. menciptakanpemerintahan yang bersih dan 

BAB II RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Pedoman penanganan Benturan Kepentingan ini mencakup :

  1. benturan kepentingan;
  2. penanganan benturan kepentingan;
  3. pencegahan benturan kepentingan;
  4. monitoring dan 

BAB III BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 5

Bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi Pemangku Kewenangan Pemerintah Desa antara lain:

  1. situasiyang menyebabkan Pemangku Kewenangan Pemerintah Desa menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cindera mata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi;
  2. situasiyang menyebabkan penggunaan aset Pemerintah Desa yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pribadi atau golongan;
  3. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/PemerintahDesa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan;
  4. situasi perangkapan jabatan di PemerintahDesa atau unit usaha desa yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  5. situasi dimana pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya dilakukan;
  6. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  7. situasidimana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dimana objek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
  8. situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
  9. situasi bekerja lain di luar pekerjaan dinas, kecuali telah sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

  1. Situasi yang memungkinkan penggunanaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  2. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yangtelah ditentukan Pemerintah Daerah, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Desa;
  3. situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pemangku Kewenangan Pemerintah Desa dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pemangku Kewenangan sehubungan dengan jabatannya di Pemerintah 

Pasal 6

Sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan antara lain:

  1. kepentingan pribadi;
  2. hubungan afiliasi;
  3. gratifikasi;
  4. kelemahan sistem organisasi;
  5. perangkapan

Pasal 7

  • Pemangku Kewenangan yang berpotensi menghadapi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, maka wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi Benturan Kepentingan kepada atasan atau petugas yang 
  • Atasanatau petugas yang menerima laporan akan adanya potensi terjadinya Benturan Kepentingan melakukan telaah awal terhadap potensi Benturan Kepentingan tersebut dan merekomendasikan tindakan pencegahan yang 
  • Pemangku Kewenangan diwajibkan melaksanakan indentifikasi potensiBenturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan setidaknya mencakup:
    1. uraianbenturan kepentingan;
    2. Pemangku Kewenangan yangterkait;
    3. penyebab;dan
    4. prosedurpenanganan/pencegahan.

BAB IV

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 8

Penanganan Benturan Kepentingan dilaksanakan dengan prinsip dasar sebagai berikut :

  1. Pemangku Kewenangan yang dirinya berpotensi dan/atau telah beradadalam situasi benturan kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan Selanjutnya pimpinan memutuskan bahwa petugas yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut, kecuali berdasarkan hasil penilaian resiko disimpulkan bahwa resiko dapat diterima, maka Pimpinan dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut;
  2. Pemangku Kewenangan yang berpotensi dan atau telah berada dalamsituasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung;
  3. Pemangku Kewenangan juga wajib membuat Surat Pernyataan PotensiBenturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan atasan langsung atau pejabat yang berwenang; dan
  4. Perangkapan jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentinganoleh pejabat dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai hal

Pasal 9

Faktor pendukung keberhasilan penanganan Benturan Kepentingan yaitu:

  1. komitmendan keteladanan pimpinan;
  2. partisipasidan keterlibatan para penyelenggara negara;
  3. perhatiankhusus atas hal tertentu;
  4. langkah-langkahpreventif untuk menghindari Benturan Kepentingan;
  5. penegakankebijakan penanganan Benturan Kepentingan;
  6. pemantauandan 

Pasal 10

  • Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan dan pelapor adalah Pemangku Kewenangan yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, maka Pemangku Kewenangan wajib melaporkan hal tersebut kepada atasan 
  • Apabilaterjadi situasi Benturan Kepentingan dan pelapor adalah Pemangku Kewenangan atau pihak-pihak lainnya (pemangku kepentingan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan langsung, namun mengetahui adanya atau potensi terjadinya Benturan Kepentingan di Pemerintah Desa, maka pelapor menggunakan Whistleblowing 

Pasal 11

Tata cara Penanganan Benturan Kepentingan adalah:

  1. setiap Pemangku Kewenangan yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan pegawai dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan;
  2. laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsungpengawai pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukit-bukti terkait;
  3. atasanlangsung tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan benturan kepentingan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja;\
  4. apabilahasil pemeriksaan tersebut tidak benar, maka keputusan dan/atau tindakan pegawai yang dilaporkan tetap berlaku;
  5. apabila hasil pemeriksaan tersebut benar, maka dalam jangka waktu 2(dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut; dan
  6. pengawasanterhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh unsur 

BAB V

PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 12

Upaya pencegahan untuk menghindari situasi Benturan Kepentingan sebagai berikut:

  1. pemutakhiran kode etik dan aturan perilaku, yang mengatur laranganberikut:
    1. dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapatpotensi adanya Benturan Kepentingan;
    2. dilarangmemanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Pemerintah Desa;
    3. dilarangmemegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. dilarangmelakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset desa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan;
    5. dilarang menerima, memberikan, menjanjikan hadiah (cinderamata)dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan maupun acara lainnya;
    6. dilarangmengizinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai dan atau di luar pemerintah desa;
    7. dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya melebihidan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan;
    8. dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusiuntuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam menentukan kebijakan/keputusan;
    9. dilarangmemanfaatkan informasi dan data rahasia Pemerintah Desa untuk kepentingan di luar Pemerintah Desa; dan
    10. dilarangbaik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Desa, yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang 
  2. pemutakhiranStandar Operasional Prosedur yang diharapkan dapat mengantisipasi dan dapat memberikan arahan baku langkah-langkah yang perlu dilakukan jika dihadapkan pada Benturan Kepentingan;
  3. pengungkapan/deklarasi/pelaporan adanya Benturan Kepentingan yangdidukung dengan prosedur yang memudahkan proses pengungkapan adanya Benturan Kepentingan;
  4. mendorongtanggung jawab pribadi untuk selalu menjaga integritas sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya serta para pemangku kewenangan; dan
  5. menciptakandan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan 

BAB VI

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 13

  • Monitoringdan evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan umpan balik guna perbaikan penanganan kebijakan penanganan Benturan 
  • Masing-masingPemangku Kewenangan melakukan evaluasi internal secara berkala dalam rangka pemutakhiran hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan 

Pasal 14

  • Pelaksanaan pembinaan dan monitoring kepada Pemangku Kewenanganakan dikoordinasikan oleh 
  • Gunakendali mutu hasil monitoring, perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
    1. tujuanmonitoring untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan, memberikan masukan tentang kebutuhan yang diperlukan, mendapatkan gambaran terkait capaian/perkembangan, metode yang digunakan dalam penanganan Benturan Kepentingan, tambahan informasi tentang adanya kesulitan dan hambatan selama kegiatan, dan memberikan umpan balik bagi sistem yang dibangun;
    2. sasaran yang ingin dicapai adalah tingkat kesalahan nol atau tidak dilanggarnya tingkat risiko yang dapat ditoleransi atas terjadinya Benturan Kepentingan yang dihadapi unit usaha, lembaga dan Pemerintah Desa;
    3. pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan sistem, sehingga rekomendasi hasil monitoring diarahkan pada upaya perbaikan sistem agar dapat meminimalisasi timbulnya kejadian yang berulang di waktu mendatang serta dapat menghindari dampak yang signifikan dari adanya Benturan Kepentingan;
    4. waktu dan jadwal monitoring akan diatur oleh Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin;
    5. laporanhasil monitoring paling sedikit menyajikan informasi :
      • hasil identifikasi/pemetaan Benturan Kepentingan dan prosedurpenanganannya;
      • sosialisasi internal terkait hasil identifikasi/pemetaan benturan dan prosedur penangananya ;
      • implementasi hasil identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dan prosedur penangannya;
      • hasil evaluasi internal atas penangan benturan kepentingan;
      • tindak lanjut atas hasil evaluasi internal.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%