
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN SKALA LOKAL DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pengelolaan tanah kas Desa;
d. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
e. pengelolaan tanah bengkok; dan
f. pengembangan peran masyarakat Desa.
Adapun secara rinci kewenangan desa rejodadi kecamatan sembawa dapat di download pada lampiran perdes kewenangan