You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PERDES PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

Arsip Desa 12 Februari 2023 Dibaca 81 Kali
PERDES PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN 

MENETAPKAN

PERATURAN DESA REJODADI TENTANG PEMEKARAN DUSUN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah;
  3. Bupati adalah Bupati Banyuasin;
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Perangkat Daerah;
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dan diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
  6. Pemerintah Desa Adalah Kegiatan Pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuka peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan  terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  9. Dusun adalah wilayah Kerja Pemerintah Desa;
  10. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;

 

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN WILAYAH

Pasal 2

  • Tujuan Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuanpenyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
  • Tujuan pembentukan dusun sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan setiap dusun.

 

BAB III

PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN

Pasal 3

  • Bahwa dusun 1 merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu lima ratus delapan (1.508) jiwa dari empat ratus enam puluh satu(461) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 1 tunggal rejo (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak tujuh ratus empat puluh enam (746) jiwa dari dua ratus empat puluh (240) kepala keluarga dan dusun 4 poncorejo (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk sebanyak delapan ratus tujuh belas (817) jiwa dari dua ratus dua puluh satu (221) kepala keluarga.
  • Bahwa dusun 2 merupakan dusun asalyang tidak dimekarkan namun diganti nama menjadi dusun 2 ungkal rejo dengan jumlah penduduk sebanyak sembilan ratus lima puluh delapan (958) jiwa dari tiga ratus dua puluh dua (322) kepala keluarga.
  • Bahwa dusun 3merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu tiga ratus sembilan puluh lima (1.395) jiwa dari lima ratus delapan belas (518) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 3 srimenanti (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak enam ratus sembilan puluh sembilan (699) jiwa dari dua ratus enam puluh lima (265) kepala keluarga dan dusun 5 tridadi (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk enam ratus sembilan puluh delapan (698) jiwa dari dua ratus empat puluh tujuh (247) kepala keluarga.

Pasal 4

  • Pengangkatan KepalaDusun sebagaimana dimaksud pasal 4 berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BAB IV

BATAS-BATAS DUSUN

Pasal 5

Dusun 1Tunggal Rejo berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan Jl Kasmowiyono.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 4 Poncorejoberbatasan dengan :

Sebelah Timur denganJl Kasmowiyono.

Sebelah Barat dengan Jl SP Limau.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan dengan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 2 Ungkal Rejo berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan Parit Alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 3 Srimenanti berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Jl Padat Karya.

Sebelah Barat dengan parit alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

Dusun 5 Tridadi  berbatasan dengan :

Sebelah Timur dengan Parit Alam.

Sebelah Barat dengan parit Alam.

Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.

Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Desa Rejodadi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Banyuasin.

Adapun secara rinci pemekaran dusun desa rejodadi kecamatan sembawa dapat di download pada lampiran perdes kewenangan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%