
PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DALAM WILAYAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
MENETAPKAN
PERATURAN DESA REJODADI TENTANG PEMEKARAN DUSUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Banyuasin;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah;
- Bupati adalah Bupati Banyuasin;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Perangkat Daerah;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat dan diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
- Pemerintah Desa Adalah Kegiatan Pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuka peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Dusun adalah wilayah Kerja Pemerintah Desa;
- Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN WILAYAH
Pasal 2
- Tujuan Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuanpenyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
- Tujuan pembentukan dusun sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan setiap dusun.
BAB III
PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN
Pasal 3
- Bahwa dusun 1 merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu lima ratus delapan (1.508) jiwa dari empat ratus enam puluh satu(461) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 1 tunggal rejo (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak tujuh ratus empat puluh enam (746) jiwa dari dua ratus empat puluh (240) kepala keluarga dan dusun 4 poncorejo (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk sebanyak delapan ratus tujuh belas (817) jiwa dari dua ratus dua puluh satu (221) kepala keluarga.
- Bahwa dusun 2 merupakan dusun asalyang tidak dimekarkan namun diganti nama menjadi dusun 2 ungkal rejo dengan jumlah penduduk sebanyak sembilan ratus lima puluh delapan (958) jiwa dari tiga ratus dua puluh dua (322) kepala keluarga.
- Bahwa dusun 3merupakan dusun asal sebelum dimekarkan dengan jumlah penduduk sebelum dimekarkan sebanyak seribu tiga ratus sembilan puluh lima (1.395) jiwa dari lima ratus delapan belas (518) kepala keluarga lalu kemudian dimekarkan menjadi dusun baru yaitu dusun 3 srimenanti (dusun induk) dengan jumlah penduduk sebanyak enam ratus sembilan puluh sembilan (699) jiwa dari dua ratus enam puluh lima (265) kepala keluarga dan dusun 5 tridadi (dusun pemekaran) dengan jumlah penduduk enam ratus sembilan puluh delapan (698) jiwa dari dua ratus empat puluh tujuh (247) kepala keluarga.
Pasal 4
- Pengangkatan KepalaDusun sebagaimana dimaksud pasal 4 berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BAB IV
BATAS-BATAS DUSUN
Pasal 5
Dusun 1Tunggal Rejo berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan Jl Kasmowiyono.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 4 Poncorejoberbatasan dengan :
Sebelah Timur denganJl Kasmowiyono.
Sebelah Barat dengan Jl SP Limau.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan dengan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 2 Ungkal Rejo berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan Parit Alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 3 Srimenanti berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Jl Padat Karya.
Sebelah Barat dengan parit alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
Dusun 5 Tridadi berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Parit Alam.
Sebelah Barat dengan parit Alam.
Sebelah Utara dengan PT Palem Baja.
Sebelah Selatan Jl Palembang-Pkl Balai.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Desa Rejodadi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Banyuasin.
Adapun secara rinci pemekaran dusun desa rejodadi kecamatan sembawa dapat di download pada lampiran perdes kewenangan