You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PENETAPAN PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Arsip Desa 22 Februari 2023 Dibaca 125 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

URAIAN SINGKAT PERATURAN DESA REJODADI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

1. Pendapatan Desa

Rp. 1.452.667.390,03

 

2. Belanja Desa

Surplus/Defisit

Rp. 1.378.464.158,87

Rp.      74.203.231,16

 

3. Pembiayaan Desa

a. Penerimaan Pembiayaan

b. Pengeluaran Pembiayaan

Selisih Pembiayaan (a – b)

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran

 

Rp.            796.768,84

Rp.       75.000.000,00 

Rp.      (74.203.231,16)

Rp.                       0,

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a. APB Desa;

b. daftar penyertaan modal, jika tersedia;

c. daftar dana cadangan, jika tersedia; dan

d. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada.          

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan berskala lokal Desa.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA REJODADI

TAHUN ANGGARAN 2023

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
4. PENDAPATAN
4.1. Pendapatan Asli Desa 8,400,000 8,400,000 0 100.00
4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 8,400,000 8,400,000 0 100.00
4.2. Pendapatan Transfer 1,444,014,989 196,600,211 1,247,414,778 13.61
4.2.1. Dana Desa 988,189,000 0 988,189,000 0.00
4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 70,250,000 35,000,000 35,250,000 49.82
4.2.3. Alokasi Dana Desa 376,575,989 152,600,211 223,975,778 40.52
4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 9,000,000 9,000,000 0 100.00
JUMLAH PENDAPATAN 1,452,414,989 205,000,211 1,247,414,778 14.11
5. BELANJA
01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 656,864,151 352,600,211 304,263,940 53.68
02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 382,761,007 133,513,000 249,248,007 34.88
03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 117,042,000 47,956,000 69,086,000 40.97
04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 70,597,000 0 70,597,000 0.00
05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 151,200,000 75,600,000 75,600,000 50.00
JUMLAH BELANJA 1,378,464,158 609,669,211 768,794,947 44.23
SURPLUS / (DEFISIT) 73,950,831 -404,669,000 478,619,831 -18.27
6. PEMBIAYAAN
6.1. Penerimaan Pembiayaan 1,049,169 0 1,049,169
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 1,049,169 0 1,049,169
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 75,000,000 0 75,000,000
6.2.2. Penyertaan Modal Desa 75,000,000 0 75,000,000
PEMBIAYAAN NETTO -73,950,831 0 -73,950,831
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0 -404,669,000 404,669,000

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%