
Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pelayanan,mempermudah pelayanan, keterbukaan pelayanan dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu menjadi pedoman acuan bagi Aparatur Pemerintah Desa Rejodadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang berkeadilan dan berkelanjutan;
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu menjadi pedoman acuan bagi Aparatur Pemerintah Desa Rejodadi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang berkeadilan dan berkelanjutan;
Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain meliputi :
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
- penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- pemberian surat keterangan;
- penyederhanaan pelayanan; dan
- pengaduan masyarakat.
Rincian Standar Pelayanan Minimal Desa Rejodadi sebagai mana dimaksud dapat di download dilampirkan peraturan kepala desa dibawah ini.
