You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PERATURAN DESA NOMOR 06 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA REJODADI

Arsip Desa 19 Maret 2023 Dibaca 77 Kali
PERATURAN DESA NOMOR 06 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA REJODADI

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalah gunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Desa Rejodadi berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; demi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkwalitas, terintegrasi, responsif, partisipatif, komunikatif dan akuntabel dalam kinerja dan pelayanan kemasyarakatan, maka pemerintah desa rejodadi menetapkan Peraturan Desa tentang Standar pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi.

SPM Desa Rejodadi antara lain meliputi :

  • Penyediaan dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk Aplikasi Pelayanan baik secara Offline maupun Online ;
  • Aplikasi AKSI DESA
  • SIJEMPOL (Sistem Pelayanan Jemput Bola)
  • Penyedianan dan penyampaian informasi pelayanan baik secara Online
  • SI PEDRI : Sistem Informasi dan Pelayanan Desa Rejodadi
  • Website: desarejodadi.com
  • Facebook : Berita Rejodadi 
  • Instagram : desarejodadi
  • YouTube : Rejodadi Smart Village

Dalam hal penyedian dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk aplikasi meliputi :

  • Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  • Pemberian surat keterangan;
  • Fitur UMKM
  • Perkembangan Desa
  • Penyederhanaan pelayanan; dan
  • Pengaduan masyarakat.

Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan sebagaimana dimaksud antara lain meliputi :

  • persyaratan teknis;
  • Mekanisme
  • Penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
  • waktu perizinan dan non perizinan;
  • tata cara penyampaian pengaduan; dan
  • Perkembangan Desa secara berkala

Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan dan website : www.desarejodadi.com yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa.

Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

Memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan

Memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.

Dokumen Lampiran

perdes-spm.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%