
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalah gunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Desa Rejodadi berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; demi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkwalitas, terintegrasi, responsif, partisipatif, komunikatif dan akuntabel dalam kinerja dan pelayanan kemasyarakatan, maka pemerintah desa rejodadi menetapkan Peraturan Desa tentang Standar pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintahan Desa Rejodadi.
SPM Desa Rejodadi antara lain meliputi :
- Penyediaan dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk Aplikasi Pelayanan baik secara Offline maupun Online ;
- Aplikasi AKSI DESA
- SIJEMPOL (Sistem Pelayanan Jemput Bola)
- Penyedianan dan penyampaian informasi pelayanan baik secara Online
- SI PEDRI : Sistem Informasi dan Pelayanan Desa Rejodadi
- Website: desarejodadi.com
- Facebook : Berita Rejodadi
- Instagram : desarejodadi
- YouTube : Rejodadi Smart Village
Dalam hal penyedian dan penyampaian informasi pelayanan dalam bentuk aplikasi meliputi :
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- Pemberian surat keterangan;
- Fitur UMKM
- Perkembangan Desa
- Penyederhanaan pelayanan; dan
- Pengaduan masyarakat.
Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan sebagaimana dimaksud antara lain meliputi :
- persyaratan teknis;
- Mekanisme
- Penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
- waktu perizinan dan non perizinan;
- tata cara penyampaian pengaduan; dan
- Perkembangan Desa secara berkala
Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan dan website : www.desarejodadi.com yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa.
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan
Memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.