You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rejodadi
Desa Rejodadi

Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN -- selengkapnya...

PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA 2023

Arsip Desa 30 Juni 2023 Dibaca 44 Kali
PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA 2023

FB_IMG_1688068818694

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematis dan terintegrasi. Tujuan dari program ini adalah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang didaftarkan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah, serta mendorong pembangunan ekonomi dan pembangunan masyarakat pedesaan. Proses pendaftaran tanah dalam program PTSL meliputi beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pengukuran tanah, tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Dalam tahap persiapan, dilakukan kajian lokasi dan potensi tanah yang akan didaftarkan. Dalam tahap pengukuran, dilakukan pengukuran luas dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan. Dalam tahap pendataan, dilakukan pendataan terhadap status tanah, pemilik tanah, serta permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut.

 Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

 Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 Desa Rejodadi salah satu termasuk diprioritaskan oleh pemerintah kabupaten Banyuasin. 

Menteri ATR/ mewujudkan, menyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota . Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,”

FB_IMG_1688068814330

Pemanfaatan drone untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu cara untuk mempermudah proses pendaftaran tanah yang selama ini dilakukan secara manual. Dengan menggunakan drone, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat lebih cepat dan akurat. Dalam pendaftaran tanah sistematis, drone digunakan untuk melakukan pengukuran lahan secara otomatis. Dengan menggunakan sensor yang terpasang pada drone, lahan dapat diukur dengan akurasi tinggi. Selain itu, drone juga dapat digunakan untuk mengambil gambar lahan dari sudut yang berbeda-beda, sehingga dapat mempermudah dalam pengelolaan dan pengelompokan lahan. Selain itu, drone juga dapat digunakan untuk mengecek kondisi lahan yang akan didaftarkan. Dengan menggunakan kamera yang terpasang pada drone, dapat dilihat kondisi lahan seperti topografi, vegetasi, dan kondisi tanah. Hal ini sangat berguna dalam proses pengelolaan lahan, karena dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan lahan tersebut.

FB_IMG_1688068806427

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp205,000,211 Rp1,452,414,989
14.11%
Belanja
Rp609,669,211 Rp1,378,464,158
44.23%
Pembiayaan
Rp0 Rp-76,049,169
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp8,400,000 Rp8,400,000
100%
Dana Desa
Rp0 Rp988,189,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,000,000 Rp70,250,000
49.82%
Alokasi Dana Desa
Rp152,600,211 Rp376,575,989
40.52%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp9,000,000 Rp9,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp352,600,211 Rp656,864,151
53.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp133,513,000 Rp382,761,007
34.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp47,956,000 Rp117,042,000
40.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp70,597,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp75,600,000 Rp151,200,000
50%