
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah secara sistematis dan terintegrasi. Tujuan dari program ini adalah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang didaftarkan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah, serta mendorong pembangunan ekonomi dan pembangunan masyarakat pedesaan. Proses pendaftaran tanah dalam program PTSL meliputi beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pengukuran tanah, tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Dalam tahap persiapan, dilakukan kajian lokasi dan potensi tanah yang akan didaftarkan. Dalam tahap pengukuran, dilakukan pengukuran luas dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan. Dalam tahap pendataan, dilakukan pendataan terhadap status tanah, pemilik tanah, serta permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Desa Rejodadi salah satu termasuk diprioritaskan oleh pemerintah kabupaten Banyuasin.
Menteri ATR/ mewujudkan, menyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota . Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,”
Pemanfaatan drone untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu cara untuk mempermudah proses pendaftaran tanah yang selama ini dilakukan secara manual. Dengan menggunakan drone, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat lebih cepat dan akurat. Dalam pendaftaran tanah sistematis, drone digunakan untuk melakukan pengukuran lahan secara otomatis. Dengan menggunakan sensor yang terpasang pada drone, lahan dapat diukur dengan akurasi tinggi. Selain itu, drone juga dapat digunakan untuk mengambil gambar lahan dari sudut yang berbeda-beda, sehingga dapat mempermudah dalam pengelolaan dan pengelompokan lahan. Selain itu, drone juga dapat digunakan untuk mengecek kondisi lahan yang akan didaftarkan. Dengan menggunakan kamera yang terpasang pada drone, dapat dilihat kondisi lahan seperti topografi, vegetasi, dan kondisi tanah. Hal ini sangat berguna dalam proses pengelolaan lahan, karena dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk pengembangan lahan tersebut.